Kadiskes Lampung Reihana Tak Ditetapkan Tersangka, KPK: Harta Dia Dari Warisan
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana yang telah berkali-kali diperiksa KPK dipastikan tak akan naik status menjadi tersangka. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan kejanggalan terkait harta kekayaan Reihana.
Reihana disebut mendapatkan banyak harta yang bersumber dari warisan suaminya.
"Dia dapat harta banyak. Satu dari warisan suaminya, dulu suaminya itu dokter spesialis top," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Pahala, warisan dari suami Reihana berupa kendaraan yang didapatkan dari rumah sakit. Kendaraan mulanya diduga diberikan untuk suaminya kemudian dialihkan kepada Reihana.
Kemudian, Reihana juga menyetorkan uang tunai Rp4 miliar yang disebutnya bersumber dari suaminya.
"Dia dapat pemberian kendaraan untuk suaminya dari rumah sakit. Kita pikir buat dia. 'Itu dari suami saya Pak'. Ada uang tunai Rp 4 miliar dia setor dari peninggalan suaminya," imbuhnya.
Pahala juga menuturkan Reihana mengaku ada harta lain yang bersumber dari suaminya, yakni rumah di Jakarta yang berisi berbagai macam mobil. Selain itu KPK juga menilai tak aneh jika Reihana memiliki banyak harta berbentuk uang. Karena gajinya yang bombastis dengan posisi strategis.
“Ada rumah di Jakarta dan segala macam, dan mobil di dalam ternyata warisan suaminya juga. Jadi kita kehilangan akal nih,” kata Pahala.
“Kalau kita lihat cash-nya banyak dia memang pernah di posisi pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit di Lampung, RSIB Lampung. Honornya juga gila Rp 100 juta per bulan. Masuk di akal dia punya harta Rp 2 miliar setahun, kira-kira itu. Jadi saya sampein nggak ada apa-apa," imbuh dia.
Selain itu, KPK tidak berhasil menemukan nama vendor dalam enam rekening Reihana. KPK telah mengulik nama-nama vendor yang tercatat di RSUD tapi tidak ada dalam buku rekening Reihana.
Reihana
Kadinkes Lampung
KPK
harta kekayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
